Bagaimana Perhitungan Pajak Mobil Listrik? Ini Update Terbarunya

Tren mobil listrik di Indonesia menunjukkan peningkatan. Selain hemat biaya operasional dan ramah lingkungan, mobil listrik mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Indonesia melalui berbagai insentif atau subsidi, terutama dalam tarif pajak. Hal ini tentunya mendorong minat terhadap mobil listrik semakin meningkat, karena harga beli mobil listrik jadi makin murah dan beban pajaknya jadi lebih ringan. 

Nah, sebelum tahu cara menghitung pajak mobil listrik, simak penjelasan ketentuan pajak terhadap mobil listrik di Indonesia di bawah ini terlebih dahulu, yuk! 

Ketentuan Pajak terhadap Mobil Listrik 

Intervensi Pemerintah Indonesia terhadap dinamika penjualan dan penggunaan mobil listrik di Indonesia merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan ketertarikan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, terutama mobil listrik. Terdapat beberapa peraturan yang berkaitan dengan hal ini, seperti: 

  1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019, yang menjelaskan bahwa tiap kategori mobil listrik akan mendapatkan insentif atau subsidi berupa dua tahap pengurangan tarif pajak.  
  2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa pembelian teknologi kendaraan listrik seperti baterai dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan pajak pembelian barang mewah (PPnBM) dengan insentif sebesar 15% dari tarif normal. 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa pajak untuk kendaraan listrik hanya akan dikenakan sebesar 10% dari tarif normal yang berlaku. 
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, yang dalam pasal 10 merevisi peraturan sebelumnya dan menetapkan bahwa pajak kendaraan listrik akan dikenakan sebesar 0%. Artinya, pengguna mobil listrik akan bebas pajak. 
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan aturan terbaru terkait mobil listrik yang kembali menekankan bahwa pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik dengan TKDN 40% hanya akan membayar PPN sebesar 1% saja. 

Baca Juga : Berapa Biaya Charge Mobil Listrik? Yuk Lihat Disini

Perhitungan Pajak Mobil Listrik

Berbagai subsidi atau insentif yang diberikan Pemerintah Indonesia terhadap mobil listrik mendorong masyarakat Indonesia untuk beralih ke mobil listrik. Hal ini karena walaupun mobil listrik punya harga jual yang masih tergolong tinggi, tetapi pengguna mobil listrik akan bebas pajak. 

Untuk bisa lebih memahami keuntungan bebas pajak dari penggunaan mobil listrik ini, Anda bisa gunakan rumus rumus nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan 2%. 

Misalnya, Anda membeli mobil listrik merk A dengan harga Rp 317 juta, maka perhitungan pajak normalnya adalah 

PKB= 317.000.000 x 2% = Rp6.340.000 

Sesuai dengan aturan Permendagri yang menetapkan bahwa kendaraan listrik akan dikenakan pajak sebesar 0%, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan sama sekali untuk penggunaan mobil listrik.

Namun, perlu diingat walaupun tidak ada pajak kendaraan yang dikenakan kepada pengguna mobil listrik, terdapat iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 dan juga biaya administrasi lain seperti biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang harus dibayarkan. 

KESIMPULAN

Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong penggunaan mobil listrik, termasuk pembebasan pajak kendaraan dan pengurangan PPN bagi mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Berdasarkan aturan terbaru, mobil listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB), sementara PPN untuk mobil listrik dengan TKDN 40% hanya sebesar 1%. Meskipun bebas pajak, pemilik mobil listrik tetap harus membayar iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi lainnya.

Semoga informasi di atas bisa membantu ya! Sobat Aton, jangan lupa cek artikel menarik lainnya seputar plts, pats dan energi terbarukan di Blog Atonergi 

ATONERGI : SOLUSI PENYEDIA ENERGI TERBARUKAN

Sebagai perusahaan yang mendukung penghematan energi, maka Kami menawarkan solusi kepada anda yang memiliki tagihan listrik sampai jutaan rupiah terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga surya. Ada banyak Paket PLTS untuk Rumah yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan.

Sobat Aton, apabila anda tertarik untuk memasang PLTS Atap yang Terpercaya bisa hubungi tim Atonergi disini ya, Gratis konsultasi kok! Dapatkan Diskon hingga 50% dan Gratis Pemasangan dengan klik banner di bawah ini!!!

Charge Mobil Listrik