Tagihan listrik adalah sesuatu yang harus segera dibayarkan oleh pelanggan listrik PLN jenis pascabayar. Berbeda dengan pelanggan listrik prabayar yang listriknya menggunakan sistem isi ulang, pelanggan listrik pascabayar harus melakukan pembayaran tagihan listrik sesuai dengan pemakaian selama sebulan. Pelanggan pascabayar juga harus melakukan pembayaran sebelum waktu tenggat yang telah ditetapkan PLN.
Mengacu pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), dapat dikatakan bahwa PLN telah menetapkan pembayaran tagihan listrik dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Artinya, pembayaran yang melewati tanggal tersebut akan dianggap telat bayar
Baca Juga : Ini Cara Ampuh Atasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran!
Akibat Telat Bayar Listrik
Telat bayar listrik adalah kecerobohan yang pastinya sangat dihindari oleh pelanggan listrik PLN pascabayar. Hal ini karena PLN sebagai perusahaan penyedia listrik menyiapkan sanksi agar pelanggannya tidak melakukan kecerobohan seperti telat bayar listrik.
Dikenakan Denda
Keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan listrik dalam 1 hari akan langsung dikenakan denda. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa denda yang dikenakan akan disesuaikan dengan kapasitas daya listrik yang terpasang. Dengan demikian, denda yang diterima pelanggan akan berbeda-beda karena tergantung dengan daya yang digunakan. Rincian besaran denda berdasarkan kapasitas daya:
- Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan
- Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan
- Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
- Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
- Daya 3.500 – 5.500 VA: Rp50.000 per bulan
- Daya 6.600 – 14.000 VA: 3% dari tagihan rekening listrik (minimal Rp75.000) per bulan
- Daya 14.000 VA: 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan
Pengenaan denda ini dibatasi tiga kali yang diatur sebagai berikut:
- Denda pertama dikenakan untuk keterlambatan pembayaran tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan.
- Denda kedua dikenakan setelah denda keterlambatan pertama. Pelunasan denda kedua ini mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.
- Denda ketiga dan terakhir dikenakan setelah denda keterlambatan kedua yang pelunasannya dimulai pada tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.
Dilakukan Pemutusan Listrik
PLN berhak melakukan pemutusan listrik sementara jika pelanggan telat bayar listrik sampai 30 hari setelah masa tenggat bayar listrik yang ditetapkan PLN.
Kemudian, jika dalam waktu 60 hari setelah pemutusan listrik sementara tersebut pelanggan tidak juga kunjung melakukan pembayaran listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran listrik pelanggan.
Pelanggan yang ingin tersambung kembali oleh listrik PLN harus mengajukan pemasangan instalasi listrik yang tentunya berbayar. Pelanggan juga harus melunasi tagihan listrik yang menunggak sebelumnya beserta denda yang mengikutinya.
Tips Agar Tidak Telat Bayar Listrik
Nah, dengan adanya sanksi denda bahkan pemutusan listrik oleh PLN kepada pelanggan yang telat bayar listrik, simak tips agar tidak telat bayar listrik di bawah ini!
- Buat pengingat untuk bayar tagihan listrik, dengan menggunakan alarm atau menandai tanggal di kalender sebagai pengingat untuk bayar tagihan listrik, Anda bisa terhindar dari telat bayar listrik.
- Gunakan aplikasi untuk membayar tagihan listrik, terdapat banyak aplikasi yang dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik punya fitur pengingat bayar tagihan listrik secara otomatis.
- Segera bayar tagihan di awal, tips paling sederhana supaya tidak telat bayar listrik adalah bayar tagihan listrik segera setelah menerima tagihan tanpa menunggu hingga waktu tenggat pembayaran.
KESIMPULAN
Telat bayar listrik bagi pelanggan pascabayar PLN dapat menimbulkan beberapa akibat, termasuk dikenakan denda yang besarannya tergantung pada kapasitas daya listrik, serta pemutusan listrik sementara jika keterlambatan mencapai 30 hari. Jika pelanggan tidak melunasi tagihan hingga 60 hari setelah pemutusan, PLN berhak membongkar instalasi listrik. Untuk menghindari keterlambatan, pelanggan dianjurkan menggunakan pengingat atau aplikasi pembayaran, serta segera membayar tagihan begitu diterima. Dengan mengikuti tips ini, pelanggan dapat terhindar dari sanksi denda dan pemutusan listrik oleh PLN.
Semoga informasi di atas bisa membantu ya! Sobat Aton, jangan lupa cek artikel menarik lainnya seputar plts, pats dan energi terbarukan di Blog Atonergi
ATONERGI : SOLUSI PENYEDIA ENERGI TERBARUKAN
Sebagai perusahaan yang mendukung penghematan energi, maka Kami menawarkan solusi kepada anda yang memiliki tagihan listrik sampai jutaan rupiah terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga surya. Ada banyak Paket PLTS untuk Rumah yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan.
Sobat Aton, apabila anda tertarik untuk memasang PLTS Atap yang Terpercaya bisa hubungi tim Atonergi disini ya, Gratis konsultasi kok! Dapatkan Diskon hingga 50% dan Gratis Pemasangan dengan klik banner di bawah ini!!!